ATURAN DAN KETENTUAN PPDB SD REGULER TAHUN 2011

A.  Persyaratan calon peserta didik baru SD reguler :

  1. Calon peserta didik baru SD pada tanggal 11 juli 2011 berusia 7 – 12 tahun;
  2. Dalam hal rasio kelas belum terpenuhi, maka calon peserta didik baru yang telah berusia 6 tahun pada tanggal 11 juli 2011 dapat diterima sebagai calon peserta didik baru dengan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan peringkat;
  3. Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan tk/ paud;
  4. Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;dan
  5. Kartu keluarga;
  6. Foto copy Akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran
  7. Fotocopy Kartu keluarga DKI
B.     Tata cara pelaksanaan
  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan datang langsung ke sekolah.
  2. Mekanisme pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud dalam point (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. Calon peserta/orang tua peserta didik baru membuka situs PPDB http://sd.ppdbdki.org;
    2. Calon peserta /orang tua peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran secara online sesuai dengan data yang sebenarnya;
    3. Calon peserta/orang tua peserta didik baru mencetak/print out tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran;
    4. Calon peserta/orang tua peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran untuk diserahkan pada saat verifikasi  pendaftaran.
  3. Mekanisme pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud dalam point (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. Calon peserta/orang tua peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas (point c. Persyaratan peserta) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
    2. Panitia sekolah/orang tua peserta membantu calon peserta didik dalam melakukan pendaftaran online;
    3. Panitia sekolah/orang tua peserta mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru;
    4. Calon peserta/orang tua peserta didik baru menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
  4. Verifikasi pendaftaran :
    1. Calon peserta/orang tua peserta didik baru membawa berkas kelengkapan administrasi ke sekolah terdekat seperti :
      1. Print out tanda bukti pengajuan pendaftaran secara online;
      2. Kartu keluarga;
      3. Memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
    2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online ke panitia sekolah;
    3. Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik
    4. Panitia sekolah mencetak 2 lembar tanda bukti verifikasi pendaftaran yang memuat nomor seleksi kemudian di stempel sekolah, ditandatangani kepala sekolah dan calon peserta /orang tua peserta didik baru;
    5. Tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana point 4 diberikan kepada calon peserta didik baru dan panitia sekolah untuk arsip sekolah.
    6. Pada saat verifikasi agar membawa calon peserta didik.
 C.  Jadwal Pelaksanaan :
D. Tempat pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan PPDB SD reguler yaitu :
  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://sd.ppdbdki.org atau datang langsung ke sekolah terdekat.
  2. Pengajuan pendaftaran datang langsung ke SD reguler terdekat;
  3. Pelaksanaan verifikasi data dilakukan di SD reguler terdekat.
E.    Pemilihan sekolah tujuan
Calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SD reguler dapat memilih 3 pilihan sekolah.
F.    Peserta luar daerah
Calon peserta didik baru yang berasal dari luar provinsi DKI Jakarta dapat diterima di sekolah tujuan maksimum 5% (lima persen) dari daya tampung PPDB.
G.        Seleksi
  1. Seleksi PPDB dilakukan secara online berdasarkan umur.
  2. Dalam hal calon peserta didik baru melebihi daya tampung yang tersedia, maka seleksi dilakukan dengan seleksi PPDB dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
    1. Umur.
    2. Urutan pilihan sekolah
    3. Waktu verifikasi data
H.      Ganti sekolah pilihan
  1. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada salah satu sekolah pilihan, saat proses seleksi berlangsung belum dapat mendaftar lagi/ganti sekolah pilihan;
  2. Calon peserta didik baru yang tidak diterima di semua sekolah pilihan, selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali/ganti sekolah pilihan dengan memilih sekolah yang berbeda selama batas waktu pendaftaran dengan membawa bukti verifikasi/ganti pilihan terakhir di tempat melakukan verifikasi.
I.    Daya tampung
Rasio per kelas SD reguler 32 atau 40 peserta didik.
J.     Pengumuman hasil seleksi
Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, sms, dan di sekolah, yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat.
K.    Lapor diri
  1. Calon peserta didik baru yang diterima datang langsung ke tempat peserta di terima dengan menunjukkan bukti pendaftaran, berlaku untuk tahap pertama maupun tahap kedua.
  2. Petugas sekolah akan memberikan bukti lapor diri pada peserta didik baru yang lapor diri.
  3. Calon peserta didik baru yang diterima pada tahap pertama tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mendaftar pada tahap kedua;
  4. Calon peserta didik baru yang diterima pada tahap kedua tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
 L.    Tahap kedua
  1. Tahap ke dua hanya bisa diikuti oleh calon peserta didik yang berasal dari provinsi DKI Jakarta yang mengikuti seleksi dan tidak diterima pada tahap pertama.
  2. Calon peserta didik yang diterima PPDB tahap pertama tidak dapat mengikuti PPDB pada tahap ke dua baik yang lapor diri maupun yang tidak lapor diri.
Share:

No comments:

Post a Comment