MEKANISME MUTASI SISWA KELUAR DAN MASUK
A. MEKANISME MUTASI KELUAR SISWA DARI SDN TENGAH 07 PAGI
- Orang tua/wali siswa membuat surat permohonan tentang mutasi keluar siswa (bermaterai Rp.6.000,-)
- Orang tua/wali siswa melaporkan kepada sekolah asal untuk mendapatkan C38 ke sekolah lain.
- Operator sekolah mengeluarkan siswa tersebut di web http://simdik.info dan mencetak Surat Keterangan Keluar/Pindah dengan melampirkan :
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Daftar Siswa (Daftar 8355)
- Raport lengkap berisi data siswa dan nilai
- Fotocopy Piagam Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Fotocopy Surat Ijin Operasional (swasta)
- Validasi NISN dari Dapodik tingkat kota/kab. sekolah asal (mutasi keluar)
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik
- Sekolah/orang wali siswa mengajukan ke petugas dapodik dinas pendidikan kota/kabupaten (sudin) untuk mendapatkan lembar validasi NISN (mutasi keluar)
- Sekolah/orang wali siswa mengajukan pengesahan surat keterangan pindah/keluar untuk ditandatangani oleh :
- Kepala Sekolah/Madrasah
- Pengawas Manajemen Sekolah (Paraf)
- Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan
- Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota/Kabupaten, Kepala Seksi Mapenda e. Dinas Pendidikan Provinsi (Kepala Bidang)
*) Semua berkas di fotocopy rangkap 5 (lima)
B. MEKANISME MUTASI MASUK SISWA KE SDN TENGAH 07 PAGI
- Orang tua/wali siswa membuat dan mengajukan surat permohonan mutasi masuk siswa (bermaterai Rp.6.000,-) ke sekolah yang di tuju dengan menyerahkan berkas mutasinya
- Orang tua/wali siswa melaporkan kepada sekolah yang dituju untuk mendapatkan Surat Persetujuan Mutasi Masuk.
- Operator sekolah menginput data siswa tersebut di web http://simdik.info dan mencetak Surat Persetujuan Mutasi Masuk dengan melampirkan ;
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk siswa (bermaterai Rp.6.000,-)
- Surat Keterangan Keluar/Pindah dari sekolah asal diketahui dinas pendidikan.
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Daftar Siswa (Daftar 8355)
- Raport lengkap berisi data siswa dan nilai
- Fotocopy Piagam Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Fotocopy Surat Ijin Operasional (swasta)
- Validasi NISN dari Dapodik tingkat kota/kab. sekolah/madrasah asal (mutasi keluar)
- Validasi NISN dari Dapodik tingkat kota/kab. sekolah/madrasah yg menerima (mutasi masuk)
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik
- Sekolah/orang wali siswa mengajukan ke petugas dapodik dinas pendidikan kota/kabupaten (sudin) untuk mendapatkan lembar validasi NISN (mutasi masuk)
- Sekolah/orang wali siswa mengajukan pengesahan surat persetujuan mutasi masuk untuk ditandatangani oleh :
- Kepala Sekolah/Madrasah
- Pengawas Manajemen Sekolah (Paraf)
- Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan
- Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota/Kabupaten, Kepala Seksi Mapenda e. Dinas Pendidikan Provinsi (Kepala Bidang)
- Operator Sekolah/Madrasah :
- Mengajukan approval data siswa tersebut ke simdik dengan menyerahkan fotocopy berkas mutasi masuk yang telah disyahkan. b. Selain pihak/petugas dari sekolah yang ke simdik, maka tidak akan dilayani.
*) Semua berkas di fotocopy rangkap 5 (lima)
No comments:
Post a Comment