MEKANISME MUTASI SISWA KELUAR DAN MASUK


A.  MEKANISME MUTASI KELUAR SISWA DARI SDN TENGAH 07 PAGI

  1. Orang tua/wali siswa membuat surat permohonan tentang mutasi keluar siswa (bermaterai Rp.6.000,-)
  2. Orang tua/wali siswa melaporkan kepada sekolah asal untuk mendapatkan C38 ke sekolah lain.
  3. Operator sekolah mengeluarkan siswa tersebut di web http://simdik.info  dan mencetak Surat Keterangan Keluar/Pindah dengan melampirkan :
    • Fotocopy Akte Kelahiran
    • Fotocopy Daftar Siswa (Daftar 8355)
    • Raport lengkap berisi data siswa dan nilai
    • Fotocopy Piagam Akreditasi Sekolah/Madrasah
    • Fotocopy Surat Ijin Operasional (swasta)
    • Validasi NISN dari Dapodik tingkat kota/kab. sekolah asal (mutasi keluar)
    • Surat Keterangan Berkelakuan Baik
  4. Sekolah/orang wali siswa mengajukan ke petugas dapodik dinas pendidikan kota/kabupaten  (sudin) untuk mendapatkan lembar validasi NISN (mutasi keluar)
  5. Sekolah/orang wali siswa mengajukan pengesahan surat keterangan pindah/keluar untuk ditandatangani oleh :
    • Kepala Sekolah/Madrasah
    • Pengawas Manajemen Sekolah (Paraf)
    • Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan
    • Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota/Kabupaten,  Kepala Seksi Mapenda e.  Dinas Pendidikan Provinsi (Kepala Bidang)
*) Semua berkas di fotocopy rangkap 5 (lima)



B.  MEKANISME MUTASI MASUK SISWA KE SDN TENGAH 07 PAGI

  1. Orang tua/wali siswa membuat dan mengajukan surat permohonan mutasi masuk siswa (bermaterai Rp.6.000,-) ke sekolah yang di tuju dengan menyerahkan berkas mutasinya
  2. Orang tua/wali siswa melaporkan kepada sekolah yang dituju untuk mendapatkan Surat Persetujuan Mutasi Masuk.
  3. Operator sekolah menginput data siswa tersebut di web http://simdik.info  dan mencetak Surat Persetujuan Mutasi Masuk dengan melampirkan ;
    • Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk siswa (bermaterai Rp.6.000,-)
    • Surat Keterangan Keluar/Pindah dari sekolah asal diketahui dinas pendidikan.
    • Fotocopy Akte Kelahiran
    • Fotocopy Daftar Siswa (Daftar 8355)
    • Raport lengkap berisi data siswa dan nilai
    • Fotocopy Piagam Akreditasi Sekolah/Madrasah
    • Fotocopy Surat Ijin Operasional (swasta)
    • Validasi NISN dari Dapodik tingkat kota/kab. sekolah/madrasah  asal (mutasi keluar)
    • Validasi NISN dari Dapodik tingkat kota/kab. sekolah/madrasah  yg menerima (mutasi masuk)
    • Surat Keterangan Berkelakuan Baik
  4. Sekolah/orang wali siswa mengajukan ke petugas dapodik dinas pendidikan kota/kabupaten  (sudin) untuk mendapatkan lembar validasi NISN (mutasi masuk)
  5. Sekolah/orang wali siswa mengajukan pengesahan surat persetujuan mutasi masuk untuk ditandatangani oleh :
    • Kepala Sekolah/Madrasah
    • Pengawas Manajemen Sekolah (Paraf)
    • Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan
    • Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota/Kabupaten,  Kepala Seksi Mapenda e.  Dinas Pendidikan Provinsi (Kepala Bidang)
  6. Operator Sekolah/Madrasah :
    • Mengajukan approval data siswa tersebut ke simdik dengan menyerahkan fotocopy berkas mutasi masuk yang telah disyahkan. b.  Selain pihak/petugas dari sekolah yang ke simdik, maka tidak akan dilayani.
*) Semua berkas di fotocopy rangkap 5 (lima)

Share:

No comments:

Post a Comment